Komite Sekolah Ikut Perjuangkan Nasib Guru Wiyata Bakti Cilacap

Sahabat pembaca info wiyata bakti, sudah tahukah anda bahwa komite sekolah tak menutup mata dengan kondisi memprihatinkan dari para guru tak tetap (GTT) dan wiyata bakti yang kurang mendapatkan kesejahteraan. Padahal, mereka telah memberikan sumbangsih besar pada dunia pendidikan. Terlebih sejak kebijakan moratorium dilakukan, pengangkatan guru PNS sangat terbatas.

“Komite sudah memikirkan mereka dengan memberikan tambahan Rp 100 ribu per bulan, dan di sekolah kami ada sembilan guru honorer ini. Tapi tidak semua walimurid juga mampu. Kami juga meminta pemerintah memikirkan mereka dengan memberikan surat perintah tugas (SPT),” kata Sunarto, Komite SD Jenang 5 Kecamatan Majenang.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Wuyung Pambudi tidak memungkiri dengan terbatasnya guru PNS, akibat adanya moratorium sejak tahun 2010 ini, membuat keberadaan GTT membantu layanan pendidikan. Namun, pada Permendikbud tersebut disebutkan bahwa honor GTT diberikan kepada mereka yang sudah mendapat penugasan dari pemerintah daerah dan memenuhi standar minimum pendidikan.

Saat ini, dinas sedang melakukan upaya verifikasi dan validasi kepada para GTT PTT yang ada. Tim verifikasi sejumlah 19 tim ini, kata dia, sudah bergerak ke seluruh UPT yang ada di masing-masing kecamatan. Hasilnya nanti akan dianalisis dan dimasukkan ke tim pengkaji kebutuhan guru.

“Nantinya surat penugasan tidak harus ditandatangani oleh Bupati Cilacap, tetapi bisa melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mendapatkan amanat dari Bupati. Surat penugasan ini yang nantinya dijadikan GTT mendapatkan honor dari BOS sebesar 15 persen,” ujarnya.

Pada Tahun 2017, Pemkab Cilacap menganggarkan sebesar Rp 19 miliar untuk bantuan transportasi GTT PTT yang ada di Cilacap. Masing-masing mendapatkan Rp 300 ribu tiap bulan. Pada tahun 2018 mendatang, pemkab pada RAPBD 2018 menganggarkan sebesar Rp 26,52 miliar untuk bantuan transportasi tersebut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilacap akan mendorong agar pemerintah bisa meningkatkan kesejahteraan GTT PTT.

Berita ini bersumber dari Satelit Pos.
Share:

Kebijakan Guru Kontrak Tunggu Peraturan Pemerintah

Sahabat pembaca Info WiyataBakti, sudah tahukah anda bahwa kebijakan guru wiyata bakti yang diangkat menjadi guru kontrak atau dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga saat ini belum ada kejelasan. Pasalnya, saat ini pemberlakuan kebijakan tersebut masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP). 

“PP ini yang akan digunakan sebagai dasar dalam menyikapi terkait keberadaan tenaga honorer tersebut nantinya. Peraturan ini yang mendasari dan sebagai juknis bagi kelanjutan tenaga honorer di sekolah negeri,” kata Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Dindik Banyumas Edy Rahardjo.

Menurutnya, kebijakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini muncul lantaran keberadaan guru maupun tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah maupun sekolah negeri. 

Meski PPP dari pemerintah pusat belum turun, beberapa waktu lalu Dindik mengeluarkan kebijakan terkait guru honorer di sekolah negeri. Bagi kalangan guru honorer atau wiyata bakti akan dijadikan sebagai guru kontrak.

“Hal tersebut sebagai jalan keluar atas keluarnya Permendikbud No 26 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan PP No 48 Tahun 2005 tenang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Dalam Permendikbud No 26/2017 perubahan atas Permendikbud No 8 Tahun 2017 disebutkan guru honorer dari sumber dana BOS wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan dilaporkan ke Kemendibud,” jelasnya. 

Namun di sisi lain, PP No 48 Tahun 2005 menyebutkan pemerintah melalui pejabat kepegawaian dari tingkat pusat sampai daerah termasuk kepala sekolah dilarang untuk mengangkat atau memberi penugasan kepada guru honorer di sekolah. Atas dasar dua peraturan yang bertolak belakang tersebut, pihak Dindik meberikan solusi agar guru honorer dijadikan guru kontrak. 

“Kenyataan di lapangan guru honorer yang mengajar di sekolah masih sangat dibutuhkan karena sekarang ini Banyumas tengah kekurangan guru seiring dengan banyaknya guru yang memasuki masa pensiun,” pungkasnya.


Berita ini bersumber dari Radar Banyumas.
Share:

Wonosobo Kekurangan 902 Guru PNS

Sahabat pembaca Info wiyata Bakti, sudah tahukah anda bahwa Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Wonosobo mencatat kekurangan guru kelas pegawai negeri sipil (PNS) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Wonosobo mencapai 902 guru.

Pasalnya, jumlah guru kelas PNS yang ada di lingkungan satuan pendidikan terus mengalami penurunan karena banyak yang mengalami purna tugas atau pensiun, meninggal dunia ataupun pindah domisili.

Kepala Dindikpora Wonosobo, Sigit Sukarsana melalui Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK), Amir Nurhakim menyebutkan, jumlah SD Negeri di Kabupaten Wonosobo saat ini mencapai 468 sekolah. Dari 468 sekolah tersebut, terdapat 3.016 rombongan belajar atau kelas. ‘’Harusnya jumlah guru kelas PNS pada SD Negeri di Kabupaten Wonosobo mencapai 3.016 guru, tetapi baru ada 2.114 guru, kurangnya 902 guru,’’ungkapnya, kemarin.

Namun, kata dia, data tersebut belum sepenuhnya pasti. Pihaknya masih menunggu data terbaru jumlah rombongan belajar yang akan dilakukan ratusan sekolah tersebut pada tahun ajaran 2017-2018. ‘’Data kekurangan guru kelas PNS ini merupakan rekapan kami pada Januari 2017. Untuk jumlah pasti kekurangan gurunya, tentu kami menunggu jumlah total rombongan belajar pada tahun ajaran baru ini,’’jelas dia.

Lebih lanjut dikatakan, kekurangan guru kelas PNS hingga mencapai 902 guru tersebut dikarenakan banyaknya guru kelas PNS purnatugas atau pensiun. Tahun ini, jumlah guru serta Kepala SD Negeri yang purnatugas 104 orang. ‘’Memang banyak sekali yang pensiun. Kalau diratarata, dalam satu bulan ada 8-9 guru PNS atau kepala sekolah melakukan pensiun,’’ terang Amir.

Dia menilai, banyaknya guru kelas PNS melakukan pensiun yang tidak diimbangi dengan adanya pengangkatan calon PNS guna mengisi kekosongan formasi tersebut, berdampak pada terjadinya kekosongan jumlah guru kelas PNS. Selain guru kelas PNS, kekurangan guru juga dialami pada mata pelajaran tertentu, seperti pendidikan agama Islam (PAI) dan olahraga.

Dilema

‘’Untuk kekurangan guru PAI jumlahnya mencapai 105 orang dan guru olahraga mencapai 10 orang,’’beber dia. Selain karena pensiun, lanjut dia, kekosongan jumlah guru di SD Negeri juga dikarenakan adanya guru yang meninggal dunia. Sepanjang 2017 ini, pihanya mencatat terdapat empat guru kelas PNS meninggal dunia. ‘’Yang meninggal ada empat, satu pindah domisili. Dengan kekosongan tersebut tentu membuat kami makin prihatin, karena di posisi yang dilema. Satu sisi banyak yang pensiun, satu sisi tidak ada pengangkatan PNS baru,’’aku dia.

Hal yang bisa dilakukan, yakni dengan memaksimalkan sumber daya manusia (SDM) yang, seperti dengan memaksimalkan peran kepala sekolah, atau dengan memaksimalkan peran tenaga wiyata bakti yang diperbantukan di sekolah terkait. ‘ ‘’Jika ada tenaga bantu dimaksimalkan, jika tidak ada yang harus memaksimalkan peran kepala sekolah. Ini juga dilematis, satu sisi terdapat larangan merekrut tenaga honorer, satu sisi sekolah butuh untuk mengisi kekosongan,’’pungkasnya.

Berita ini bersumber dari Suara Merdeka.
Share:

Perawat WB di Temanggung Minta SK Pemkab

Sahabat pembaca Info Wiyata Bakti, sudah tahukah anda bahwa tenaga perawat berstatus wiyata bhakti (WB) atau honorer di wilayah Kabupaten Temanggung yang diangkat melalui surat keputusan (SK) dari kepala Puskesmas setempat, meminta agar mereka bisa disahkan sebagai tenaga WB dengan SK dari pemkab. Dengan disahkan SK pemkab, diharapkan akan memudahkan akses mereka untuk diangkat sebagai CPNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara), apabila revisi Undang undang tentang ASN, yang mengakomodasi mereka menjadi ASN, nantinya disahkan.

Permintaan untuk diberikannya SK dari pemkab bagi tenaga WB perawat tersebut, diungkapkan Ketua Persatuan Perawat Seluruh Indonesia (PPSI) Kabupaten Temanggung, Arif Supriyanto SKep, ketika bersama belasan pewakilan anggotanya menemui Komisi D DPRD Temanggung, di ruang komisi itu, Kamis (6/7).

“Saat ini, dari 162 perawat honorer yang bertugas di Puskesmas di Kabupaten Temanggung, masih ada 17 orang yang belum diakui pemkab, dan SK pengangatannya masih dari kepala Puskesmas. Karena itu, kami meminta mereka bisa mendapatkan SK dari pemkab,” tuturnya.

Menurutnya, SK dari pemkab yang dimintakan untuk para tenaga honorer perawat dengan masa pengabdian puluhan tahun tersebut, tidak harus dari bupati, namun bisa pula dari Kepala Dinas Kesehatan. Sebab, yang terpenting bagi mereka adalah pengakuan secara formal dari pemkab tersebut.

“Agar jalan bagi mereka untuk menjadi ASN terbuka, jika undang undangnya telah direvisi, maka yang terpenting pengakuan dari pemkab, bisa melalui SK dari Kepala Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Selain 17 tenaga perawat honorer dengan SK Kepala Puskesmas, para perawat honorer lainnya saat ini ada yang merupakan tenaga honorer berstatus K2 (kategori 2) yang direncanakan akan diangkat CPNS. Serta, perawat berstatus karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Temanggung.

“Kalau yang K2 dan karyawan BLUD, bisa dikatakan sudah tidak masalah. Hanya untuk honorer dengan SK Kepala Puskesmas itu, kami minta dukungan DPRD Temanggung agar dapat merekomendasikan kepada pemkab agar bisa memberikan SK,” ujarnya.

Selain itu, kepada Komisi D DPRD, mereka juga meminta agar ikut mendorong segera disahkannya revisi UU tentang ASN, yang di dalamnya mengatur pengangkatan honorer menjadi ASN. Sebagaimana, yang selama ini telah diperjuangkan mereka.

“PPSI telah berulang-ulang menyampaikan aspirasi ke DPR RI dan pemerintah pusat mengenai revisi UU ASN, dan saat ini masih dalam proses. Karena itu, kami juga meminta DPRD Temanggung mendorong segera dilakukan revisi itu,” tuturnya.

Ditambahkannya, revisi UU tentang ASN itu, juga termasuk mengatur adanya toleransi honorer dengan usia lebih dari 35 tahun untuk diangkat sebagai ASN. Mengingat masa kerjanya telah puluhan tahun.

Ketua Komisi D, Badrun Mustofa akan mengomunikasikan permintaan SK dari pemkab tersebut dengan dinas terkait. Sedangkan, mengenai dukungan revisi ASN, akan didiskusikan dahulu mengingat hal itu ranah pemerintah pusat.

Berita ini bersumber dari Suara Merdeka.
Share:

Facebook Page

Diberdayakan oleh Blogger.